Assalamualaikum sahabatku semua. Met weekend ya. Aku mau berbagi sedikit info nih buat kalian para wanita jika mau bepergian atau jalan-jalan. Aturan-aturan bagi wanita yang keluar rumah. 1) Mendapatkan izin dari walinya. Wali adl kerabat wanita baik dari: @sisi nasabiyah (garis keturunan) adl ayah dan seterusnya ke atas, anak laki-laki dan seterusnya ke bawah, saudara laki-laki kandung dan saudara laki-laki seayah serta keturunan laki-laki dari keduanya, paman kandung dari pihak ayah dan paman seayah dari pihak ayah serta keturunan laki-laki dari keduanya. @sisi sababiyah (krn adanya tali pernikahan) adl suami. @sisi uul arham (kerabat jauh) adl saudara laki-laki seibu dan paman kandung dari pihak ibu serta keturunan laki-laki dari keduanya. @sisi pemimpin (wali hakim) adl org yang memiliki wewenang spt hakim. Silahkan dipilih dari salah satu izin sisi ya ukhti. 2) Berpakaian secara syar'i. Syarat-syarat pakaian syar'i: @menutup seluruh tubuh selain bagian...